Lombok Utara NTB - Unit Reskrim Polsek Kayangan Polres Lombok Utara lakukan olah Tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat bertempat di Dusun Air Bari Desa Gumantar Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara, 08/07/2023
Informasi tentang penemuan mayat datang dari teman korban berinisial (IS), kemudian Unit Reskrim Polsek Kayangan dengan sigap mendatangi TKP untuk melaksanakan olah TKP.
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK., MH melalui Kapolsek Kayangan Iptu Hadi Suprayitno, S.Sos. saat di minta keterangan oleh media melalui telphone membenarkan tentang penemuan mayat Pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2023, dan Unit Reskrim Polsek Kayangan menerima informasi dari warga Dusun Air Bari Desa Gumantar Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara atas nama (IS) yang menginformasikan bahwa tetangga/rekannya yang bernama (TUN), laki, umur 50 tahun yang bertempat tinggal di Dusun Sangiang Desa Selengen Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi terbaring menghadap keatas diatas lantai di pondok samping rumahnya pelapor di Dusun Air Bari Desa Gumantar Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara
Lebih lajut Iptu Hadi mengatakan dimana awalnya saksi yang kesehariannya adalah teman/rekan dari korban saat melintasi samping rumah korban melihat korban dalam keadan tertidur kemudian memanggil (menegur), namun karena beberapa kali di panggil korban korban tidak bangun sehingga saksi masuk kedalam pondok dengan maksud membangunkan korban, akan tetapi setelah dibangunkan korban tidak juga bangun, akhirnya saksi memanggil pihak keluarga (PUN) untuk melihat kondisi korban yang sebelumnya dibangunkan tidak juga bangun, dan setelah saksi dan keluarga kembali membangunkan, namun tidak bangun, dan menyadari bahwa korban sepertinya sudah meninggal dunia, lantas pihak keluarga menghubungi Polsek Kayangan.
“Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Kayangan menuju TKP, dan melakukan olah TKP, memeriksa korban dan introgasi terhadap beberapa saksi – saksi, dan membawa korban ke Puskesmas Kayangan untuk dilakukan periksaan (Visum).
Hasil olah tkp korban ditemukan meninggal diatas lantai, dipondok samping rumah saksi dalam keadaan terbaring terlentang, kepala berada dibagian utara dan kaki pada bagian selatan, tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan pada korban” ujar Kapolsek.
Kapolsek juga menerangkan dari hasil introgasi terhadap saksi-saksi, sebelumnya saksi pulang dari kampung dan sempat duduk diperkampungan bersama warga termasuk dengan (IS) (orang yang menemukan pertama kali)
pada hari Jum’at tanggal 07 Juli 2023, sekitar jam 21.00 wita, kemudian jam 21.00 wita korban meninggalkan tempat untuk kembali pulang ke pondok (samping rumahnya IS), kemudian keesokan harinya hari Sabtu tanggal 08 Juli 2023, sekitar jam 09.00 wita saksi yang sedang melintas disamping pondok korban melihat korban sedang tertidur, saksi memanggil berulang kali dan tidak bangun sehingga saksi bersama keluarga korban melihat dan mengetahui korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan dokter di Puskesmas Kayangan, tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan, waktu kematian berdasarkan kaku mayat korban meninggal dalam kurung waktu 9 sampai dengan 12 jam atau hari Jumat tanggal 07 Juli 2023 jam 21.00 wita s/d Sabtu tanggal 08 Juli 2023 jam 09.00 wita, diduga korban meninggal setelah pulang dari kampung kemudian tertidur hingga meninggal dunia.
“Dalam kesehariannya korban merupakan petani yang bekerja merawat kebun, berternak sapi, dan kegiatan peresean, dan tinggal seorang diri dipondok (samping rumah), dan korban di duga pernah menderita sakit sesak nafas namun tidak ada riwayat pengobatan medis.
“Dalam hal ini keluarga korban sudah iklas menerima kematian korban, dan menolak untuk dilakukan otopsi, adapun barang bukti yang di amankan Unit Reskrim Polsek Kayanagn berupa Celana pendek (training) warna abu – abu dan Baju kaos warna hitam, dan kasus ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, "tutup Kapolsek.(Adb)